{
    "biblio_id": 351,
    "title": "PENGARUH KEEFEKTIFAN SELF ASSESSMENT SYSTEM DAN PENERAPAN SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK BADAN PADA PERUSAHAAN MANUFAKTUR DI KAWASAN EJIP CIKARANG",
    "type": "Skripsi",
    "gmd_name": null,
    "publisher_name": "STIE Bisnis Internasional Indonesia Bekasi",
    "publish_place": "Bekasi",
    "publisher_year": "2018",
    "collation": "103hlm;30cm",
    "series_title": "",
    "call_number": "081 SEP p",
    "language_name": "Indonesia",
    "source": "mixed material",
    "classification": "081",
    "notes": "Pemerintah mengandalkan pedana penerimaan dari pajak sebagai sumber\r\ndana pembangunan yang utama, sehingga wajib pajak diharapkan memiliki\r\nkepatuhan pajak yang tinggi. Namun realita menungkapkan masih adanya wajib\r\npajak yang tidak memiliki kepatuhan, antara lain diindikasikan dengan membayar\r\npajak tidak tepat waktu dan perilaku penghindaran pajak. Tujuan penelitian ini\r\nadalah apakah keefektifan self assessment system dan penerapan sanksi\r\nperpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak badan. Pengambilan data\r\nyang diambil berupa data primer dari hasil pernyataan dalam kuesioner sebanyak\r\n51 dari perusahaan manufaktur yang berada di Kawasan EJIP Cikarang yang\r\ndilakukan dengan teknik nonprobability sampling dengan teknik sampling jenuh\r\ndan data tersebut diolah dengan menggunakan IBM SPSS Statistics 23. Analisis\r\ndata terdiri dari statistik deskriptif, uji Instrumen data, uji asusmsi klasik, dan\r\npengujian hipotesis yang terdiri dari uji t, uji F, dan koefisien determinasi.\r\nHasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial variabel keefektifan\r\nself assessment system berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan\r\nwajib badan, sedangkan penerapan sanksi perpajakan berpengaruh positif dan\r\nsignifikan terhadap kepatuhan wajib pajak badan. Sedangkan secara simultan\r\nvariabel keefektifan self assessment system dan penerapan sanksi perpajakan\r\nberpengaruh positif dan signifikan terhadap wajib pajak badan. Variabel\r\nkeefektifan self assessment system dan penerapan sanksi perpajakan menjelaskan\r\nvariabel kepatuhan wajib pajak badan sebesar 58%. Sisanya 42% dipengaruhi oleh\r\nvariabel lain yang tidak diteliti.",
    "image": null,
    "files": [
        {
            "slims:digital_item": {
                "#cdata": "PENGARUH KEEFEKTIFAN SELF ASSESSMENT SYSTEM DAN PENERAPAN SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK BADAN PADA PERUSAHAAN MANUFAKTUR DI KAWASAN EJIP CIKARANG"
            }
        }
    ],
    "name": [
        {
            "authors": {
                "author_name": "Rizka Septy Isnani",
                "authority_type": "Pengarang"
            }
        }
    ],
    "subjects": [
        {
            "subject": {
                "topic": "Penerapan Sanksi Perpajakan",
                "topic_type": "t"
            }
        },
        {
            "subject": {
                "topic": "akuntansi pajak",
                "topic_type": "t"
            }
        },
        {
            "subject": {
                "topic": "kepatuhan wajib pajak badan",
                "topic_type": "t"
            }
        },
        {
            "subject": {
                "topic": "keefektifan self assessment system",
                "topic_type": "t"
            }
        }
    ],
    "input_date": "2022-03-10 15:34:45",
    "last_update": "2022-03-10 15:34:45"
}